HARLAH JRK BANTEN 9 TAHUN

HARLAH 9 TAHUN JARINGAN RADIO KOMUNITAS (JRK) BANTEN 22 Mei 2004 - 22 Mei 2013

Selasa, 27 September 2011

Ada Pembajak Jaringan Frekuensi Radio

CILEGON | Para penggiat Radio Komunitas (Rakom) di Banten mengeluhkan kerap terjadinya pembajakan terhadap frekuensi yang merupakan kanal resmi untuk jaringan Rakom. Akibatnya, kualitas siaran untuk Rakom sering mengalami gangguan bahkan tertutup oleh siaran radio lain di luar jenis radio komunitas. Keluhan ini terungkap pada acara halal bihalal penggiat Radio Komunitas yang tergabung dalam Jaringan Radio Komunitas Banten (JRKB), di Pantai Suralaya, Merak, Minggu (25/9/11).

“Berdasarkan PP No 51/2005 tentang Penyelenggaraan Siaran Radio Komunitas, frekuensi yang boleh digunakan untuk radio komunitas adalah 107,7 Mhz hingga 107,9 Mhz. Bahkan, sesuai Undang-Undang 32/2002 tentang Penyiaran, jarak siar pun dibatasi hanya 2,5 kilometer. Tetapi ternyata ini ada radio dari Jakarta yang kerap masuk di kanal kami. Ini namanya pembajakan dan tentunya sangat mengganggu kualitas siaran kami,” ungkap Ketua JRKB, Amrullah kepada wartawan.

Terkait pembajakan kanal frekuensi ini, Amrullah juga mengaku sudah melaporkannya kepada Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banten. Namun begitu, hingga saat ini, pihak Balmon Banten belum juga mengambil tindakan apapun.

“Ada beberapa radio dari Jakarta yang masuk di kanal 107,7 Mhz milik kami, seperti Radio SSK dan Radio Shasha. Kami sudah pernah lapor ke Balmon tentang masalah ini, tetapi jawabannya sangat tidak memuaskan. Masa mereka jawab tidak punya kewenangan dalam masalah tersebut. Kalau begitu kami harus mengadu ke siapa? Padahal sesuai fungsinya, yang mengatur masalah frekuensi ini adalah Balmon yang merupakan wakil dari Kementerian Kominfo RI,” ujar Amrullah.

Selain kerap terjadi pembajakan frekuensi, JRKB juga mengeluhkan, lambatnya penerbitan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) oleh Kementerian Kominfo RI. Padahal, sejumlah Rakom anggota JRKB telah mengajukan izin tersebut sejak tahun 2007 silam.

“Sampai saat ini IPP belum keluar juga. Padahal sejumah anggota kami sudah mendapatkan RK (rekomendasi kelayakan-red) dari KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah), sejak tahun 2007 lalu. Lalu sampai kapan kami menunggu tanpa kejelasan begini?,” ujar Galuh, yang merupakan penggiat Rakom Elbamba, di Balaraja, Tangerang.

Karena terkendala IPP inilah, menurut Galuh, kerap terjadi penertiban oleh Balmon Banten terhadap anggota JRKB.

“Sebelum bulan puasa kemarin, Rakom Jaseng di Walantaka, Kota Serang, yang juga anggota JRKB, sempat mau dihentikan siarannya oleh Balmon. Mereka menganggap kami tidak punya IPP. Padahal kami sudah mengajukan tapi sampai sekarang tidak jelas,” ungkap Galuh, seraya mengatakan ada 11 rakom dari JRKB yang mengajukan IPP, tapi hingga saat ini baru 2 Rakom yang keluar IPP-nya.

Sementara itu, Mahfud yang merupakan tuan rumah halal bihalal, dan juga penggiat Rakom Karang Taruna Suralaya, berharap, pemerintah bisa lebih memperhatikan lagi terhadap keberadaan Rakom di Banten. Ia berharap, pembajakan terhadap kanal frekuensi Rakom segera ditertibkan, sehingga kualitas siaran Rakom tidak terganggu.

“Keberadaan Rakom ini dilindungi oleh undang-undang. Jadi jangan ada upaya untuk mematikan Rakom. Kami juga berharap, kementerian kominfo juga memperhatikan kenyataan dilapangan terutama masalah penyerobotan frekuensi oleh radio-radio lain, karena ini mengganggu hak siar setiap Rakom,” ujar Mahfud, seraya juga mendesak agar IPP para anggota JRKB segera diterbitkan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Balmon Banten, John Tulak, mengaku belum pernah mendapat laporan terkait adanya pembajakan frekuensi yang terjadi pada sejumlah Rakom. John malah mempertanyakan izin siar dari sejumlah Rakom yang tergabung dalam JRKB tersebut. “Sampai sekarang belum ada laporan, kapan katanya? Saya belum pernah terima. Kalaupun begitu, radio komunitas yang dibajak atau yang membajak itu punya izin ga? Kalau tidak punya izin, keduanya berarti harus ditindak,” ujar John melalui telepon genggamnya.

Ditanya terkait lambatnya IPP, John juga mengaku, tidak memiliki kewenangan.
“Kalau irusan izin kami tidak punya kewenangan, urusan kami hanya menindak palanggarannya. Untuk perizinan itu kewenangan Dirjen di Kementerian Kominfo,” ungkapnya. @Juki San

Kutipan dari http://koranbanten.com/?p=4620

Senin, 26 September 2011

KPID Banten terbitkan Peraturan tentang Pedoman Siaran Kampanye Pemilukada

Bertempat di Rumah Makan S Rizki Ciceri Kota Serang Banten di jalan Jendral Sudirman, jum'at 23 September 2011 KPID secara resmi menerbitkan peraturan KPID Banten nomor: 01/P/KPID-Banten/09/2011 tentang Pedoman Siaran Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Banten pada Lembaga Penyiaran. Hadir perwakilan dari Pokja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Didih M, dan dari Panwaslu Sabihis.
Keluarnya peraturan tersebut seiring keluarnya undang-undang yang memberikan kebebasan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten untuk membuat regulasi dengan melihat lokal konten.
Fungsi KPID dalam mengawasi penayangan atau penyiaran yang bermuatan kampanye dapat digambarkan sebagaimana fungsi Panwas dalam mengawasi proses pesta demokrasi terhadap calon, hanya saja KPID mengawasi media penyiaran yang melakukan siaran kampanye.
KPID dalam menjamin pelayanannya demi kemaslahatan masyarakat Banten tidak hanya melindungi pemirsa sebagai konsumen penyiaran, termasuk juga lembaga penyiaran sebagai subjek penyiaran dilindungi hingga persoalan pembiayaan kampanye KPID menghukumkan wajib terhadap pembiayaan siaran kampanye.
Peraturan KPID tentang Pedoman siaran kampanye tersebut berisi 31 Pasal dan ditetapkan pada tanggal 22 September yang lalu.(Ar)

CATATAN HALAL BIHALAL JRKB



KELAPA TUJUH SURALAYA BANTEN, 24-25 SEPTEMBER 2011

1. Memperkuat Perlindungan anggota JRKB dan membina calon anggota JRKB.
2. Pendataan Radio Komunitas yang belum/tidak bergabung ke JRKB dan atau Radio komunitas yang belum memproses izin penyiaran dilakukan masing-masing rakom terdekat anggota JRKB dengan cara melaporkan secara tertulis dan dikirim ke Sekretariat JRKB paling lambat 31 Oktober 2011, dan akan ditindaklanjuti dengan rencana kerjasama Balai Loka Monitoring (Balmon) Banten untuk Kegiatan sosialisasi Aspek Teknis Radio dan Spektrum Frekuensi.
3. Sekretariat JRKB segera mempersiapkan Perlengkapan soal administrasi; surat tugas, ID Card, pengisian database, untuk pemutakhiran atau validasi anggota JRKB.
4. Bagi Radio komunitas anggota JRKB yang mengalami kesulitan dalam proses perizinan dapat melaporkan ke Sekretariat (dapat melalui e-mail jrk.banten@yahoo.co.id). Bagi yang mengalami kesulitan teknis, terutama pemancar dapat menggunakan Pemancar cadangan Radio R-Bamba.
5. Persoalan disfungsi Pengurus Harian untuk sementara tugas-tugas di-handle saudara Hafid Radio Erdamah.
6. Menegaskan keanggotaan JRKB. Bagi yang belum pernah mengisi database diberi waktu paling lambat 31 Oktober 2011. Formulir dapat diunduh pada adress: http://jrkbanten.blogspot.com
7. Divisi Litbang mempersiapkan kepanitiaan Workshop Revitalisasi Peran Informatif Rakom Banten.
8. Menanggapi Pembajakan kanal komunitas terutama di frekuensi 107,8 dan 107,9, apabila rakom anggota JRKB merasa keberatan dapat mengadu melalui secara tertulis kepada Sekretariat JRKB untuk ditindaklanjuti.
9. Penggalangan dana kas JRKB diprioritaskan melalui share ILM, Even, dan sebagainya.
10. Rencana Perubahan Logo JRKB

Rencana Revitalisasi Peran Informatif rakom Banten

Pokok Kegiatan
Menciptakan masyarakat yang berkualitas, dan berbudaya sehingga mampu menjadi wadah bagi masyarakat yang berdaya dan tercerahkan yang berdasarkan pada nilai-nilai universal kemanusiaan melalui pelaksanaan penyiaran anggota Radio Komunitas di Banten yang tergabung dalam Jaringan Radio Komunitas Banten (JRK-B)

Latar Belakang
Melihat semakin lemahnya aktifitas dan muatan informasi di Radio Komunitas di Banten menjadi salah satu ancaman disfungsi rakom yang mendasar. rakom sebenarnya bukan hanya mengakomodir keinginan hobi yang bersifat hiburan dan pelestarian budaya. namun dengan semakin menurunnya kebiasaan menyampaikan informasi justru ini akan mengkebiri fungsi rakom tersebut.
Banten merupakan Propinsi boleh dibilang masih muda, amat sangat banyak membutuhkan pengalaman dari propinsi lainnya yang sudah mapan. hal ini pula perlu membangun jiwa-jiwa yang punya kapasitas pengetahuan yang mumpuni diawali dari lapisan yang paling bawah, yakni masyarakat melalui radio komunitas.
Revitalisasi Peran Informatif sangat dipandang perlu untuk membiasakan kembali radio komunitas menyampaikan informasi kepada Warga dengan melakukan pelatihan-pelatihan jurnalistik, misalnya. dengan demikian media yg berbasis warga ini dapat melaksanakan fungsi yg sesungguhnya>

Yang ingin diatasi
Masalah utama dan perlu segera diatasi bahwa pengelola radio komunitas bukan orang yang ahli dalam bidang yang dikerjakannya. sehingga pekerjaan yang hanya secara sukarela tanpa digaji membuat mereka tidak merasa perlu mengembangkan profesi pada aktifitas di rakom sampai ia mengeluarkan biaya untuk mengikuti sekolah atau kuliah

Cara ingin mengatasi
Rencananya JRK Banten ingin merangsang dan menumbuhkan kembali fungsi dan aktifitas menyampaikan informasi yang teratur dan termenej pada radio komunitas di Banten, sehingga mereka dapat membuka informasi dan berbagi pengetahuan dengan radionya.
Melalui kegiatan pelatihan yang akan dilakukan.

Waktu kegiatan
kegiatan yang bertema "Revitalisasi Peran Informasitif Rakom di Banten"
rencananya akan dilakukan selama 1 bulan secara periodik dengan 1 kegiatan tiap minggunya


sasaran
sasaran kegiatan ini untuk para pegiat radio komunitas yang berada di Banten terutama mereka yang mengemban tugas reporter atau pengelola berita di radio komunitasnya

indikasi keberhasilan
Indikasi keberhasilan rencana kegiatan ini; terjadinya aktifitas berinformasi yang tertata/termenej serta berkesinambungan dan nampaknya perubahan sosial masyarakat pendengar khususnya