HARLAH JRK BANTEN 9 TAHUN

HARLAH 9 TAHUN JARINGAN RADIO KOMUNITAS (JRK) BANTEN 22 Mei 2004 - 22 Mei 2013

Senin, 26 September 2011

KPID Banten terbitkan Peraturan tentang Pedoman Siaran Kampanye Pemilukada

Bertempat di Rumah Makan S Rizki Ciceri Kota Serang Banten di jalan Jendral Sudirman, jum'at 23 September 2011 KPID secara resmi menerbitkan peraturan KPID Banten nomor: 01/P/KPID-Banten/09/2011 tentang Pedoman Siaran Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Banten pada Lembaga Penyiaran. Hadir perwakilan dari Pokja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Didih M, dan dari Panwaslu Sabihis.
Keluarnya peraturan tersebut seiring keluarnya undang-undang yang memberikan kebebasan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten untuk membuat regulasi dengan melihat lokal konten.
Fungsi KPID dalam mengawasi penayangan atau penyiaran yang bermuatan kampanye dapat digambarkan sebagaimana fungsi Panwas dalam mengawasi proses pesta demokrasi terhadap calon, hanya saja KPID mengawasi media penyiaran yang melakukan siaran kampanye.
KPID dalam menjamin pelayanannya demi kemaslahatan masyarakat Banten tidak hanya melindungi pemirsa sebagai konsumen penyiaran, termasuk juga lembaga penyiaran sebagai subjek penyiaran dilindungi hingga persoalan pembiayaan kampanye KPID menghukumkan wajib terhadap pembiayaan siaran kampanye.
Peraturan KPID tentang Pedoman siaran kampanye tersebut berisi 31 Pasal dan ditetapkan pada tanggal 22 September yang lalu.(Ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar