HARLAH JRK BANTEN 9 TAHUN

HARLAH 9 TAHUN JARINGAN RADIO KOMUNITAS (JRK) BANTEN 22 Mei 2004 - 22 Mei 2013

Selasa, 03 April 2012

JRK Banten Memperingati Hari Penyiaran Nasional 2012

Serang – Sebanyak 21 radio komunitas yang beroperasi di Provinsi Banten belum mengantongi izin siar. Belum berizinnya radio komunitas itu, karena Peraturan Undang-Undang Penyiaran yang mengharuskan radio komunitas mengurus perizinan ke pusat, membuat beberapa radio komunitas kesulitan dalam pengurusan izin.

Ketua Jaringan Radio Komunitas (JRK) Banten Amrullah mengatakan, akan mendorong DPR yang berencana menyusun undang-undang khusus tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP), agar turut mengatur tentang Lembaga Penyiaran komunitas, atau tidak lagi menjadi satu paket bersama lembaga penyiaran publik lainnya. “Kami minta perizinan radio komunitas tidak disamakan dengan lembaga penyiaran publik lainnya. Kalau bisa, perizinan itu bisa dilakukan di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan tidak harus ke pusat,” ungkapnya saat memperingati hari Penyiaran Nasional, Minggu (1/4).

Alasan penyederhanaan perizinan tersebut, kata dia, berhubungan juga dengan jangkauannya radio komunitas yang memang kecil atau terbatas. Selain itu, proses perizinan di pusat sendiri sangat lama, dan berbelit, ditambah lagi permintaan itu tak hanya berasal dari Banten, juga dari daerah lainnya di Indonesia, hasilnya adalah semua data iu akan menumpuk.

“Karena hal itu, dari 21 radio komunitas yang aktif belum satu pun yang mengantongi izin. Alhasil, radio komunitas menjadi ajang sweeping dinas terkait. Namun jika harus menunggu izin tersebut keluar, artinya tak ada satu pun radio komunitas di Banten yang akan aktif,” paparnya.

Dilanjutkan Amrullah, ke depan JRK Banten berharap Undang-undang tentang penyiaran akan lebih menjamin tumbuhkembangnya radio komunitas bersama lembaga penyiaran lainnya. “Usulan-usulan dalam revisi undang-undang penyiaran ini akan kami sampaikan ke JRK Indonesia untuk ditembuskan ke DPR RI,” tuturnya.

Di tempat yang sama, salah satu pendiri JRK Banten Idi Dimyati menambahkan, sulitnya radi komunitas mendapat izin juga dipengaruhi faktor pemerintah daerah yang belum memahami sepenuhnya tentang fungsi keberadaan radio komunitas. Menurutnya, pemerintah daerah malah cenedrung tidakbisa membedakan mana radio komunitas yang benar-benar tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat, dengan radio yang ‘menyebut komunitas’ dan tumbuh tanpa melibatkan masyarakat.

“Pemahaman tersebut memunculkan paradigma bahwa radio komunitas itu liar, dan menganggu frekuensi lain,” ujar dia. (sp)

Sumber:http://mediabanten.com/content/puluhan-radio-komunitas-banten-belum-berizin

Rakom Keluhkan Frekwensi Radionya Kerap Dibajak

CILEGON, BeritAnda - Para pelaku Radio Komunitas (Rakom) di Banten keluhkan seringnya pembajakan frekuensi untuk jaringan Rakom. Hal tersebut kerap menyebabkan buruknya kualitas siaran, bahkan membuat jaringan mereka tertutup oleh siaran radio lain.



Hal ini terungkap pada acara halal bihalal penggiat Radio Komunitas yang tergabung dalam Jaringan Radio Komunitas Banten (JRKB), di Pantai Kelapa Tujuh, Pulomerak, Minggu (25/9/2011).

"Berdasarkan PP no 51/2005 tentang penyelenggaraan siaran radio komunitas, frekuensi yang boleh digunakan untuk radio komunitas adalah 107,7 Mhz hingga 107,9 Mhz. Bahkan, sesuai undang-undang 32/2002 tentang penyiaran, jarak siar pun dibatasi hanya 2,5 kilometer. Tetapi ternyata ini ada radio dari Jakarta yang kerap masuk di kanal kami. Ini namanya pembajakan, dan tentunya sangat mengganggu kualitas siaran kami," ungkap Ketua JRKB, Amrullah kepada wartawan.

Terkait pembajakan frekuensi ini, Amrullah juga mengaku telah melaporkannya kepada Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banten. Namun hingga saat ini pihak Balmon Banten tak mengambil tindakan.

“Ada beberapa radio dari Jakarta yang masuk di kanal 107,7 Mhz milik kami, seperti Radio SSK dan Radio Shasha. Kami sudah pernah lapor ke Balmon tentang masalah ini, tetapi jawabannya sangat tidak memuaskan,” ujar Amrullah.

Senada dikatakan anggota JRKB Galuh Permana. Pimpinan Radio Komunitas Elbamba, di Balaraja, Tangerang, ini mengeluhkan lambatnya penerbitan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) oleh Kementerian Kominfo. Padahal, sejumlah Rakom anggota JRKB telah mengajukan izin tersebut sejak tahun 2007 silam.

"Sampai saat ini IPP belum keluar juga. Padahal ada dari anggota kami telah memiliki RK (Rekomendasi Kelayakan-red) dari KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah-red), sejak tahun 2007 lalu," ujarnya.

Hal ini, menurut Galuh, kerap memicu terjadi penertiban oleh Balmon Banten terhadap anggota JRKB. "Sebelum bulan puasa kemarin, Rakom Jaseng di Walantaka, Kota Serang, yang juga anggota JRKB, sempat mau dihentikan siarannya oleh Balmon. Mereka menganggap kami tidak punya IPP, padahal kami sudah mengajukan tapi sampai sekarang tidak jelas," ungkap Galuh.

Sementara itu, Mahfud, penggiat Rakom Karang Taruna Suralaya, berharap pemerintah bisa lebih memperhatikan lagi terhadap keberadaan Rakom di Banten. Ia pun meminta agar pembajakan terhadap frekuensi Rakom segera ditertibkan.

"Keberadaan Rakom ini dilindungi oleh undang-undang, jangan ada upaya untuk mematikan Rakom. Kami juga berharap, Kementerian Kominfo juga memperhatikan kenyataan dilapangan terutama masalah penyerobotan frekuensi oleh radio-radio lain, karena ini mengganggu hak siar setiap Rakom," ujar Mahfud.

Pada bagian lain, Kepala Balmon Banten John Tulak, mengaku belum pernah mendapat laporan terkait adanya pembajakan frekuensi yang terjadi pada sejumlah Rakom. Namun di sisi lain, John malah mempertanyakan izin siar Rakom yang tergabung dalam JRKB tersebut.

"Sampai sekarang belum ada laporan, saya belum pernah terima. Tapi saya pertanyakan izin mereka, baik radio yang frekwensinya dibajak atau yang terbajak. Kalau tidak punya izin, keduanya berarti harus ditindak," ujar John melalui telepon genggamnya.

Ditanya terkait lambatnya IPP, John juga mengaku, tidak memiliki kewenangan. "Kalau irusan izin kami tidak punya kewenangan, urusan kami hanya menindak palanggarannya. Untuk perizinan itu kewenangan Dirjen di Kementerian Kominfo," ungkapnya. (Jiwa)

Sumber: Berbagai Media Cetak Lokal dan Nasional

LAPORAN KEGIATAN AUDIENSI JRK BANTEN DENGAN KPID BANTEN

1. Pendahuluan
Dalam rangka menindaklanjuti kegiatan advokasi Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), pengurus Jaringan Radio Komunitas (JRK) Banten melakukan audiensi dengan KPID Banten,hal ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui secara langsung status perizinan radio komunitas di Wilayah Banten. Ada beberapa catatan penting selama kurun waktu antara 2007-2011, dimana KPID Banten di awal tahun 2007an tersebut baru mengibarkan bendera, dan perlu diketahui bahwa Jaringan Radio Komunitas Banten punya peran dalam pembentukan lembaga independen ini. Catatan-catatan tersebut sebenarnya tidak terlalu menunjukan kelemahan KPID Banten dalam melayani lembaga penyiaran yang mengajukan izin, akan tetapi catatan menunjukan kelemahan advokasi KPID Banten kepada pemerintah, jadi tidak ditemukannya sikap ambisius KPID Banten untuk menggoalkan radio komunitas sampai berizin. Di sisi lain KPID Banten sebetulnya sudah melakukan pelayanan hingga radio komunitas yang mengaplikasikan izin 99% mendapatkan Rekomendasi Kelayakan. Ini artinya radio komunitas dimata KPID Banten sudah layak untuk menyelenggarakan penyiaran sesuai ketentuan yang berlaku. Di lain kasus, masalah perizinan membeku di service area pemerintah, dalam hal ini kominfo. Disinilah alasan yang sering dilontarkan ketika radio komunitas menanyakan status izin mereka sampai dimana. Jawabannya sedang dalam proses Pra FRB padahal sekitar 30 hari setelah menerima Rekomendasi Kelayakan (RK) keputusan hasil Forum Rapat Bersama (FRB) sudah diterima Radio Komunitas. Namun kenyataan sampai bertahun-tahun Radio Komunitas belum mendapatkan hasil keputusan FRB, alasan lambatnya FRB sering dilontarkan bahwa berkas pendaftaran Radio Komunitas di kominfo sangat banyak dan menumpuk, sehingga membutuhkan waktu yang cukup untuk mengkajinya, alasan lain kenapa keputusan FRB juga belum diterima karena frekuensi yang terbatas, sehingga muncul isu hanya satu dari empat belas radio komunitas yang mendapatkan izin.

2. Kegiatan Audiensi
Kegiatan audiensi ini dibagi dalam dua hari, pengurus JRK Banten juga ingin mengetahui informasi terkini yang dimiliki oleh anggota.
a. Konsolidasi dengan Anggota (24 Nopember 2011)
Konsolidasi anggota dilakukan dalam rangka menggali segala permasalahan dalam proses perizinan, peserta terdiri dari radio komunitas yang berada di Banten, termasuk undangan radio komunitas yang bukan anggota JRK Banten. Dalam konsolidasi ini ditemukan beberapa catatan:
- Besarnya biaya sertifikasi pemancar
- Lamanya proses perizinan dan berliku
- Sertifikasi cukup di daerah dan tidak usah membawa pemancar
- Eksistensi radio komunitas pasca FRB; bagaimana nasibnya yang tidak lulus proses perizinan.
- Perlu mengusulkan masterplane maping chanel atau pemetaan frekuensi dengan prinsip jarak radio yang dekat menggunakan jarak frekuensi terjauh dan jarak radio yang jauh menggunakan jarak frekuensi terdekat.
- Perlu dilakukan Diskusi yang menghadirkan KPID, Balmon dan Radio Komunitas.
- Perlu mendorong JRKI dan JRK Wilayah lain untuk membuat dan mendorong lahirnya kebijakan yang hasilnya dapat menjamin eksistensi radio komunitas.

b. Audiensi dengan KPID (28 Nopember 2011)
Kegiatan audiensi dengan KPID Banten diikuti oleh pengurus Jaringan Radio Komunitas (JRK) Banten yang dihadiri oleh Ketua, sekretaris, Bendahara dan anggota lainnya. Kedatangan kami disambut oleh anggota komisioner Dede Wahdiati. Kegiatan diawali dengan perbincangan ringan sambil menunggu pengurus JRKB yang masih dalam perjalanan. Setelah lengkap barulah dimulai dengan beberapa pertanyaan. Kami sedikit kecewa karena pas di hari yang telah ditentukan, Ketua KPID Banten sedang ada undangan, katanya menghadiri FRB di Bandung, pada hal di hari yang sudah disetujui itu kami berharap Ketua KPID Banten dapat menerima kedatangan kami dan beraudiensi.
Meski demikian tak apalah, masih ada komisioner lain yang dapat membantu menyampaikan informasinya meski menurut kami kurang afdhol. Adapun hasil audiensi yang sempat kami catat bahwa;
- Pada saat audiensi ini, KPID dan Balmon sedang melakukan penertiban di lapangan, KPID menjamin tidak ada satupun radio komunitas yang sudah memiliki Rekomendasi Kelayakan didatangi, apalagi disegel.
- Semenjak tahun 2007 tercatat baru 15 radio komunitas yang mengajukan perijinan ke KPID Banten. 14 diantaranya yang tercatat pada database anggota JRK Banten di catatan KPID Banten. Dan 1 bukan anggota JRK Banten
- Dari ke14 radio komunitas anggota JRK Banten tersebut, semuanya berhasil mendapatkan Rekomendasi Kelayakan dan dilanjutkan dalam tahapan FRB oleh kominfo.
- Masalah perijinan yang dialami oleh KPID Banten sehingga sampai saat ini tidak kunjung selesai karena KPID Banten dan Pemerintah Povinsi Banten menghendaki dari 14 radio komunitas yang mengajukan perijinan tersebut semuanya mendapatkan IPP, sementara kalau mengaju ke KM 15 hanya bisa dipenuhi sebanyak-banyaknya 5 Radio Komunitas yang akan mendapatkan IPP di wilayah provinsi Banten, sesuai yang kami asumsikan bahwa satu kabupaten kota hanya satu radio komunitas. Padahal sebelumnya ada isu yang menyatakan hasil dari FRB yang pernah dilakukan ada beberapa rakom yang berhasil mendapatkan IPP, namun di akhir FRB tersebut menyatakan statusnya di-pending.
- Adapun rencana atau tindakan KPID Banten selama ini adalah mendorong adanya revisi KM 15 dari 3 kanal frekuensi menjadi 5 sampai 10 frekuensi sehingga nantinya 14 radio komunitas yang telah ber RK dapat mendapatkan IPP dan kedepannya setiap Kecamatan dapat mendirikan 1 radio komunitas. Hal ini telah disampaikan oleh KPID Banten pada saat FRB di Bandung.
- Kerjasama yang diharapkan KPID Banten dengan JRK Banten untuk merealisasikan perijinan ini mengajak JRK Banten, JRK – JRK lain dan JRKI untuk mendesak mentri Kominfo membuat regulasi sehingga pada akhirnya KM 15 itu dapat direvisi dan isinya lebih berpihak kepada radio komunitas dengan cara sama-sama mengajukan usulan regulasi tersebut kepada Kominfo.
- Dan apabila semua perjuangan tersebut tidak mendapatkan hasil atau tidak sesuai dengan yang diharapkan dengan sangat terpaksa KPID Banten mengusulkan untuk sharing time antara radio komunitas yang mendapat IPP dengan yang tidak mendapatkan IPP.
- Di tempat terpisah Ketua JRK Banten berhasil menggali informasi dari salah seorang petinggi di Balmon, bahwa ada rencana balmon untuk memanggil lembaga penyiaran komunitas khususnya radio baik yang sudah mendapat RK maupun yang belum, rencana pertemuan itu untuk menemukan kesefahaman. Balmon dalam tahun anggaran 2012 ini akan melakukan kegiatan sharing dengan radio komunitas dan akan mencoba memetakan frekuensi untuk area kecamatan, nanti akan dikaji dan diterapkan dan kemungkinan besar akan diusulkan ke kominfo untuk dibuatkan sebuah keputusan. “Setelah itu baru kami (balmon) akan tindak tegas bagi radio komunitas yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku” demikian tegas Aminullah dari Balai Loka Monitoring Spektrum Radio Provinsi Banten. Tidak hanya itu balmon juga akan berkordinasi dengan balmon daerah lainnya untuk menyelesaikan penggunaan frekuensi yang tidak seharusnya.

3. Penutup
Demikian laporan audiensi ini kami sampaikan, semoga hasil dari konsolidasi dan audiensi ini dapat menjadi wacana yang dapat ditindaklanjuti oleh kita semua, pelaksana regulasi, pemangku kebijakan dan semua unsur, sehingga radio komunitas tetap dapat bertahan menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya kepada negara kesatuan Republik Indonesia.
Terimakasih, Wabillahitaufiq walhidayah
Wassalamu’alaikum wr.wb.


Serang, 5 Desember 2011
Ketua JRK-Banten


Amrullah

Usul JRKI Untuk Komisi 1 DPR RI mengenai Revisi UU No. 32 Tahun 2002

Masukan JRKI
Revisi Undang Undang Penyiaran
Menuju Penyiaran yang Demokratis

Pendahuluan
Lahirnya Radio Komunitas sebagai salah satu saluran informasi, ruang ekspresi dan sekaligus media konsolidasi berbagai gagasan, cita-cita di tengah tengah komunitas semakin eksis sejak diberlakukannya UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran serta dijamin dalam Ko nstitusi kita. UUD 1945 Pasal 28f secara tegas menyatakan, setiap orang yang menjadi warga negara indonesia berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang ada.

Situasi Penyiaran Komunitas
dalam menjalankan peran dan fungsinya radio komunitas sering kali berhadapan dengan berbagai persoalan yang diakibatkan oleh pelalksanaan regulasi yang tidak konsisten dilapangan, hal lain juga masih lemahnya regulasi dalam mendorong tumbuh dan berkembangannya radio komunitas
1. Proses Perijinan yang panjang, lama dan melelahkan
2. Minimnya Alokasi Frekwensi daya pancar
 Daya pancar radio komunitas yang hanya dimasukkan pada kelas D dengan daya pancar maksimal 50 watt.
 Daya jangkau radio komunitas yang hanya 2,5 km dari pusat siaran /pemancar.
 Alokasi frekuensi radio komunitas yang hanya 1,5 % dari 204 kanal yang tersedia (3 kanal) dan lokasi kanal yang rentan bersinggungan dengan frekuensi penerbangan.
 Proses sertifikasi alat siaran / pemancar yang belum jelas bagi radio komunitas Indonesia. Apakah proses sertifikasi alat siaran / pemancar radio komunitas harus dilakukan sampai Jakarta (BSN) atau cukup dilakukan sampai pejabat wilayah setempat. Apabila dilakukan sampai BSN, hal tersebut sudah barang tentu akan memberatkan radio komunitas
 Masih sedikit pemahaman pemerintah daerah terhadap Lembaga Penyiaran Komunitas. Pemerintah daerah masih sulit membedakan mana radio komunitas yang benar-benar tumbuh dan berkembang dimasyarakat sebagai media rakyat, dengan radio “yang meyebut komunitas” yang tumbuh tanpa melibatkan peran serta masyarakat didalamnya. Pendek kata, semua radio komunitas dianggap liar.
3. Larangan beriklan di radio komunitas disaat tidak ada jaminan daya hidup selain swadaya komunitas.


Bagaimana Undang-Undang Penyiaran Komunitas Kedepan
Lembaga Penyiaran Komunitas kedepan tidak lagi sekedar di atur dalam PP, namun harus ada paket UU Penyiaran yang salah satunya adalah UU Penyiaran Komunitas dengan mengandung maksud:
1. Bagaimana Undang Undang kedepan mampu menjamin tumbuh dan berkembangnya radio komunitas bersama dengan lembaga penyiaran yang lain.
Disini ada kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi tumbuh dan berkembanganya Lembaga Penyiaran Komunitas baik dalam pengembangan kapasitas, teknis dan pendanaan.

2. Bagaimana menjamin peran radio komunitas dalam memajukan komunitas
1. Proses Perijinan Mudah, Murah dan Cepat
◦ Perijinan cukup sampai tingkat propinsi
◦ Perijinan dengan proses yang simpel dan cepat
◦ Syarat perijinan disesuaikan dengan kondisi rakom bukan mengikuti pola industri karena rakom adalah lembaga penyiaran berwatak sosial
◦ Sistem Informasi perijinan dan Standar Pelayanan Minimal Perijinan.

2. Alokasi Frekwensi yang adil bagi lembaga penyiaran komunitas, minimal 20%
◦ sistem alokasi frekwensi selama ini masih sangat terlihat bahwa penyiaran murni untuk kepentingan bisnis, bukan media pemberdayaan sebagaimana cita cita penyiara itu sendiri.
◦ Keberagaman kepemilikan juga harus tercermin dalam pembagian alokasi frekwensi misalnya dengan 40 % Swasta, 30% Publik dan 20% Komunitas.

3. Pendanaan Radio Komunitas
1. Iuran Komunitas
2. Dukungan Pemerintah
Sebagai media yang berbasis komunitas dan bukan media komersil serta memiliki tanggung jawab memberdayakan komunitas, sudah selayaknya pemerintah mendukung pendanaan bagi lembaga penyiaran komunitas.
3. Iklan Lokal
Pemahaman iklan komersial yang sempit sebenarnya telah mematikan sumber sumber pendanaan yang sekaligus berpotensi mengembangkan ekonomi lokal, misalnya saja usaha usaha rumahan yang ada di sekitar komunitas. Iklan ini jelas dilarang oleh PP 51 tahun 2005, namun mereka juga tidak mungkin memasang iklan di Media besar karena memang hanya melayani dalam lingkup komunitas saja. Sehingga kedepan Iklan komersial yang berbasis komunitas wajib di berikan diperbolehkan bagi LPK.

4. Daya Pancar
Daya pancar 50 watt dan radius 2.5 KM telah rendah bagi berkembangnya radio komunitas apalagi kalau di luar jawa sangat tidak bermakna apa apa. Kedepan harus diatur secara tegas bahwa daya pancar harus disesuaikan dengan kebutuhan komunitas dan mampu menjangkau lingkungan komunitas yang menjadi area layanannya dan minimal 100 watt.

3. Bagaimana segera terwujud pemerataan akses layanan penyiaran di Indonesia
Banyak Radio komunitas yang sudah berdiri di sekitar perbatasan, mereka ada di garda masyarakat Indonesia sehingga membutuhkan kesadara informasi ke Indonesiaan yang kuat. Pemerintah sudah sewajibnya memfasilitasi tumbuhnya radio komunitas di wilayah wilayah terdepan dengan mengedepankan aspek kedaulatan komunitas.

Masukan JRK Banten untuk Revisi UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002

Jaringan Radio Komunitas Banten (JRK Banten) memberi pandangan sekaligus coba mereview teman2 JRKI dan juga bapak-bapak yang ada di Komisi 1 DPR RI, bahwa berdasarkan pembahasan dan evaluasi kinerja JRK Banten pada acara Memperingati Hari Penyiaran Nasional 1 April 2012; menanggapi bahwa;
 Kalau pemerintah menggagas UU LPL, kenapa tidak lebih penting menggagas UU LPK. Yang katanya sangat banyak, sangat dibutuhkan waktu yang khusus untuk menanganinya.
 Melihat kondisi tersebut selayaknya Proses perizinan rakom cukup pada tingkat daerah
 Teman-teman di JRK Banten memandang penting Ada Mou dengan KPID Banten diantaranya menyebutkan bahwa yang sudah mendapatkan RK, katakanlah semacam sertifikasi dari KPID agar kita itu diberikan hak untuk bersiaran. Sehingga kalau ada sweeping kita bisa jadikan MoU tersebut sbg “dokumen hukum” untuk mengadivokasi diri kita, jadi kita tidak sendirian. Maka lembaga yang berwenang melakukan sweeping tidak hanya “menyerang” kita. Kita bisa meminta KPID untuk ikut serta menjamin kehidupan rakom di Banten dg JRK Banten
 Definisi “Komunitas” dalam UU No 32 Tahun 2002 belum mengakomodir radio komunitas di Banten. Apakah definisi tsb blm ditinjau ulang? Faktanya rakom yang ada di banten, mungkin juga di daerah lain itu tidak seideal yg dibicarakan dlm uu nomor 32 thn 2002, kalau tidak seideal berarti sebagian rakom yg ada saat ini ini tidak termasuk dalam kategori di UU 32 berarti. Menurut UU 32, bahwa rakom itu yg diinisiasi komunitas masyarakat, sedangkan rakom itu bisa muncul atas interest group, hal sperti ini mrpkn persoalan ril di Banten. Mungkinkah kawan2 meninjau kembali definisi tersebut agar legitimasi kita seperti di karang taruna, lembaga pendidikan itu bisa terakomodir.
 Rakom boleh beriklan. Jangan takut merusak pasar, pasar atau pengiklan akan dengan sendirinya mengklasifikasikan periklanan sesuai dengan karakter media pengiklannya.
 Standarisasi teknis, cukup pada tingkat wilayah
 Realita daya pancar disesuaikan dengan keberadaan komunitasnya
 Legalisasi asosiasi, misalkan LPK wajib berasosiasi. Hal ini tidak bermaksud melakukan dominasi, tapi keberadaan asosiasi dijamin hak hidupnya oleh uu penyiaran. Akhirnya, mendongkrak eksistensi asosiasi, supaya asosiasi tsb dinilai penting.