HARLAH JRK BANTEN 9 TAHUN

HARLAH 9 TAHUN JARINGAN RADIO KOMUNITAS (JRK) BANTEN 22 Mei 2004 - 22 Mei 2013

Selasa, 03 April 2012

LAPORAN KEGIATAN AUDIENSI JRK BANTEN DENGAN KPID BANTEN

1. Pendahuluan
Dalam rangka menindaklanjuti kegiatan advokasi Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), pengurus Jaringan Radio Komunitas (JRK) Banten melakukan audiensi dengan KPID Banten,hal ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui secara langsung status perizinan radio komunitas di Wilayah Banten. Ada beberapa catatan penting selama kurun waktu antara 2007-2011, dimana KPID Banten di awal tahun 2007an tersebut baru mengibarkan bendera, dan perlu diketahui bahwa Jaringan Radio Komunitas Banten punya peran dalam pembentukan lembaga independen ini. Catatan-catatan tersebut sebenarnya tidak terlalu menunjukan kelemahan KPID Banten dalam melayani lembaga penyiaran yang mengajukan izin, akan tetapi catatan menunjukan kelemahan advokasi KPID Banten kepada pemerintah, jadi tidak ditemukannya sikap ambisius KPID Banten untuk menggoalkan radio komunitas sampai berizin. Di sisi lain KPID Banten sebetulnya sudah melakukan pelayanan hingga radio komunitas yang mengaplikasikan izin 99% mendapatkan Rekomendasi Kelayakan. Ini artinya radio komunitas dimata KPID Banten sudah layak untuk menyelenggarakan penyiaran sesuai ketentuan yang berlaku. Di lain kasus, masalah perizinan membeku di service area pemerintah, dalam hal ini kominfo. Disinilah alasan yang sering dilontarkan ketika radio komunitas menanyakan status izin mereka sampai dimana. Jawabannya sedang dalam proses Pra FRB padahal sekitar 30 hari setelah menerima Rekomendasi Kelayakan (RK) keputusan hasil Forum Rapat Bersama (FRB) sudah diterima Radio Komunitas. Namun kenyataan sampai bertahun-tahun Radio Komunitas belum mendapatkan hasil keputusan FRB, alasan lambatnya FRB sering dilontarkan bahwa berkas pendaftaran Radio Komunitas di kominfo sangat banyak dan menumpuk, sehingga membutuhkan waktu yang cukup untuk mengkajinya, alasan lain kenapa keputusan FRB juga belum diterima karena frekuensi yang terbatas, sehingga muncul isu hanya satu dari empat belas radio komunitas yang mendapatkan izin.

2. Kegiatan Audiensi
Kegiatan audiensi ini dibagi dalam dua hari, pengurus JRK Banten juga ingin mengetahui informasi terkini yang dimiliki oleh anggota.
a. Konsolidasi dengan Anggota (24 Nopember 2011)
Konsolidasi anggota dilakukan dalam rangka menggali segala permasalahan dalam proses perizinan, peserta terdiri dari radio komunitas yang berada di Banten, termasuk undangan radio komunitas yang bukan anggota JRK Banten. Dalam konsolidasi ini ditemukan beberapa catatan:
- Besarnya biaya sertifikasi pemancar
- Lamanya proses perizinan dan berliku
- Sertifikasi cukup di daerah dan tidak usah membawa pemancar
- Eksistensi radio komunitas pasca FRB; bagaimana nasibnya yang tidak lulus proses perizinan.
- Perlu mengusulkan masterplane maping chanel atau pemetaan frekuensi dengan prinsip jarak radio yang dekat menggunakan jarak frekuensi terjauh dan jarak radio yang jauh menggunakan jarak frekuensi terdekat.
- Perlu dilakukan Diskusi yang menghadirkan KPID, Balmon dan Radio Komunitas.
- Perlu mendorong JRKI dan JRK Wilayah lain untuk membuat dan mendorong lahirnya kebijakan yang hasilnya dapat menjamin eksistensi radio komunitas.

b. Audiensi dengan KPID (28 Nopember 2011)
Kegiatan audiensi dengan KPID Banten diikuti oleh pengurus Jaringan Radio Komunitas (JRK) Banten yang dihadiri oleh Ketua, sekretaris, Bendahara dan anggota lainnya. Kedatangan kami disambut oleh anggota komisioner Dede Wahdiati. Kegiatan diawali dengan perbincangan ringan sambil menunggu pengurus JRKB yang masih dalam perjalanan. Setelah lengkap barulah dimulai dengan beberapa pertanyaan. Kami sedikit kecewa karena pas di hari yang telah ditentukan, Ketua KPID Banten sedang ada undangan, katanya menghadiri FRB di Bandung, pada hal di hari yang sudah disetujui itu kami berharap Ketua KPID Banten dapat menerima kedatangan kami dan beraudiensi.
Meski demikian tak apalah, masih ada komisioner lain yang dapat membantu menyampaikan informasinya meski menurut kami kurang afdhol. Adapun hasil audiensi yang sempat kami catat bahwa;
- Pada saat audiensi ini, KPID dan Balmon sedang melakukan penertiban di lapangan, KPID menjamin tidak ada satupun radio komunitas yang sudah memiliki Rekomendasi Kelayakan didatangi, apalagi disegel.
- Semenjak tahun 2007 tercatat baru 15 radio komunitas yang mengajukan perijinan ke KPID Banten. 14 diantaranya yang tercatat pada database anggota JRK Banten di catatan KPID Banten. Dan 1 bukan anggota JRK Banten
- Dari ke14 radio komunitas anggota JRK Banten tersebut, semuanya berhasil mendapatkan Rekomendasi Kelayakan dan dilanjutkan dalam tahapan FRB oleh kominfo.
- Masalah perijinan yang dialami oleh KPID Banten sehingga sampai saat ini tidak kunjung selesai karena KPID Banten dan Pemerintah Povinsi Banten menghendaki dari 14 radio komunitas yang mengajukan perijinan tersebut semuanya mendapatkan IPP, sementara kalau mengaju ke KM 15 hanya bisa dipenuhi sebanyak-banyaknya 5 Radio Komunitas yang akan mendapatkan IPP di wilayah provinsi Banten, sesuai yang kami asumsikan bahwa satu kabupaten kota hanya satu radio komunitas. Padahal sebelumnya ada isu yang menyatakan hasil dari FRB yang pernah dilakukan ada beberapa rakom yang berhasil mendapatkan IPP, namun di akhir FRB tersebut menyatakan statusnya di-pending.
- Adapun rencana atau tindakan KPID Banten selama ini adalah mendorong adanya revisi KM 15 dari 3 kanal frekuensi menjadi 5 sampai 10 frekuensi sehingga nantinya 14 radio komunitas yang telah ber RK dapat mendapatkan IPP dan kedepannya setiap Kecamatan dapat mendirikan 1 radio komunitas. Hal ini telah disampaikan oleh KPID Banten pada saat FRB di Bandung.
- Kerjasama yang diharapkan KPID Banten dengan JRK Banten untuk merealisasikan perijinan ini mengajak JRK Banten, JRK – JRK lain dan JRKI untuk mendesak mentri Kominfo membuat regulasi sehingga pada akhirnya KM 15 itu dapat direvisi dan isinya lebih berpihak kepada radio komunitas dengan cara sama-sama mengajukan usulan regulasi tersebut kepada Kominfo.
- Dan apabila semua perjuangan tersebut tidak mendapatkan hasil atau tidak sesuai dengan yang diharapkan dengan sangat terpaksa KPID Banten mengusulkan untuk sharing time antara radio komunitas yang mendapat IPP dengan yang tidak mendapatkan IPP.
- Di tempat terpisah Ketua JRK Banten berhasil menggali informasi dari salah seorang petinggi di Balmon, bahwa ada rencana balmon untuk memanggil lembaga penyiaran komunitas khususnya radio baik yang sudah mendapat RK maupun yang belum, rencana pertemuan itu untuk menemukan kesefahaman. Balmon dalam tahun anggaran 2012 ini akan melakukan kegiatan sharing dengan radio komunitas dan akan mencoba memetakan frekuensi untuk area kecamatan, nanti akan dikaji dan diterapkan dan kemungkinan besar akan diusulkan ke kominfo untuk dibuatkan sebuah keputusan. “Setelah itu baru kami (balmon) akan tindak tegas bagi radio komunitas yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku” demikian tegas Aminullah dari Balai Loka Monitoring Spektrum Radio Provinsi Banten. Tidak hanya itu balmon juga akan berkordinasi dengan balmon daerah lainnya untuk menyelesaikan penggunaan frekuensi yang tidak seharusnya.

3. Penutup
Demikian laporan audiensi ini kami sampaikan, semoga hasil dari konsolidasi dan audiensi ini dapat menjadi wacana yang dapat ditindaklanjuti oleh kita semua, pelaksana regulasi, pemangku kebijakan dan semua unsur, sehingga radio komunitas tetap dapat bertahan menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya kepada negara kesatuan Republik Indonesia.
Terimakasih, Wabillahitaufiq walhidayah
Wassalamu’alaikum wr.wb.


Serang, 5 Desember 2011
Ketua JRK-Banten


Amrullah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar