HARLAH JRK BANTEN 9 TAHUN

HARLAH 9 TAHUN JARINGAN RADIO KOMUNITAS (JRK) BANTEN 22 Mei 2004 - 22 Mei 2013

Selasa, 03 April 2012

Usul JRKI Untuk Komisi 1 DPR RI mengenai Revisi UU No. 32 Tahun 2002

Masukan JRKI
Revisi Undang Undang Penyiaran
Menuju Penyiaran yang Demokratis

Pendahuluan
Lahirnya Radio Komunitas sebagai salah satu saluran informasi, ruang ekspresi dan sekaligus media konsolidasi berbagai gagasan, cita-cita di tengah tengah komunitas semakin eksis sejak diberlakukannya UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran serta dijamin dalam Ko nstitusi kita. UUD 1945 Pasal 28f secara tegas menyatakan, setiap orang yang menjadi warga negara indonesia berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang ada.

Situasi Penyiaran Komunitas
dalam menjalankan peran dan fungsinya radio komunitas sering kali berhadapan dengan berbagai persoalan yang diakibatkan oleh pelalksanaan regulasi yang tidak konsisten dilapangan, hal lain juga masih lemahnya regulasi dalam mendorong tumbuh dan berkembangannya radio komunitas
1. Proses Perijinan yang panjang, lama dan melelahkan
2. Minimnya Alokasi Frekwensi daya pancar
 Daya pancar radio komunitas yang hanya dimasukkan pada kelas D dengan daya pancar maksimal 50 watt.
 Daya jangkau radio komunitas yang hanya 2,5 km dari pusat siaran /pemancar.
 Alokasi frekuensi radio komunitas yang hanya 1,5 % dari 204 kanal yang tersedia (3 kanal) dan lokasi kanal yang rentan bersinggungan dengan frekuensi penerbangan.
 Proses sertifikasi alat siaran / pemancar yang belum jelas bagi radio komunitas Indonesia. Apakah proses sertifikasi alat siaran / pemancar radio komunitas harus dilakukan sampai Jakarta (BSN) atau cukup dilakukan sampai pejabat wilayah setempat. Apabila dilakukan sampai BSN, hal tersebut sudah barang tentu akan memberatkan radio komunitas
 Masih sedikit pemahaman pemerintah daerah terhadap Lembaga Penyiaran Komunitas. Pemerintah daerah masih sulit membedakan mana radio komunitas yang benar-benar tumbuh dan berkembang dimasyarakat sebagai media rakyat, dengan radio “yang meyebut komunitas” yang tumbuh tanpa melibatkan peran serta masyarakat didalamnya. Pendek kata, semua radio komunitas dianggap liar.
3. Larangan beriklan di radio komunitas disaat tidak ada jaminan daya hidup selain swadaya komunitas.


Bagaimana Undang-Undang Penyiaran Komunitas Kedepan
Lembaga Penyiaran Komunitas kedepan tidak lagi sekedar di atur dalam PP, namun harus ada paket UU Penyiaran yang salah satunya adalah UU Penyiaran Komunitas dengan mengandung maksud:
1. Bagaimana Undang Undang kedepan mampu menjamin tumbuh dan berkembangnya radio komunitas bersama dengan lembaga penyiaran yang lain.
Disini ada kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi tumbuh dan berkembanganya Lembaga Penyiaran Komunitas baik dalam pengembangan kapasitas, teknis dan pendanaan.

2. Bagaimana menjamin peran radio komunitas dalam memajukan komunitas
1. Proses Perijinan Mudah, Murah dan Cepat
◦ Perijinan cukup sampai tingkat propinsi
◦ Perijinan dengan proses yang simpel dan cepat
◦ Syarat perijinan disesuaikan dengan kondisi rakom bukan mengikuti pola industri karena rakom adalah lembaga penyiaran berwatak sosial
◦ Sistem Informasi perijinan dan Standar Pelayanan Minimal Perijinan.

2. Alokasi Frekwensi yang adil bagi lembaga penyiaran komunitas, minimal 20%
◦ sistem alokasi frekwensi selama ini masih sangat terlihat bahwa penyiaran murni untuk kepentingan bisnis, bukan media pemberdayaan sebagaimana cita cita penyiara itu sendiri.
◦ Keberagaman kepemilikan juga harus tercermin dalam pembagian alokasi frekwensi misalnya dengan 40 % Swasta, 30% Publik dan 20% Komunitas.

3. Pendanaan Radio Komunitas
1. Iuran Komunitas
2. Dukungan Pemerintah
Sebagai media yang berbasis komunitas dan bukan media komersil serta memiliki tanggung jawab memberdayakan komunitas, sudah selayaknya pemerintah mendukung pendanaan bagi lembaga penyiaran komunitas.
3. Iklan Lokal
Pemahaman iklan komersial yang sempit sebenarnya telah mematikan sumber sumber pendanaan yang sekaligus berpotensi mengembangkan ekonomi lokal, misalnya saja usaha usaha rumahan yang ada di sekitar komunitas. Iklan ini jelas dilarang oleh PP 51 tahun 2005, namun mereka juga tidak mungkin memasang iklan di Media besar karena memang hanya melayani dalam lingkup komunitas saja. Sehingga kedepan Iklan komersial yang berbasis komunitas wajib di berikan diperbolehkan bagi LPK.

4. Daya Pancar
Daya pancar 50 watt dan radius 2.5 KM telah rendah bagi berkembangnya radio komunitas apalagi kalau di luar jawa sangat tidak bermakna apa apa. Kedepan harus diatur secara tegas bahwa daya pancar harus disesuaikan dengan kebutuhan komunitas dan mampu menjangkau lingkungan komunitas yang menjadi area layanannya dan minimal 100 watt.

3. Bagaimana segera terwujud pemerataan akses layanan penyiaran di Indonesia
Banyak Radio komunitas yang sudah berdiri di sekitar perbatasan, mereka ada di garda masyarakat Indonesia sehingga membutuhkan kesadara informasi ke Indonesiaan yang kuat. Pemerintah sudah sewajibnya memfasilitasi tumbuhnya radio komunitas di wilayah wilayah terdepan dengan mengedepankan aspek kedaulatan komunitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar