HARLAH JRK BANTEN 9 TAHUN

HARLAH 9 TAHUN JARINGAN RADIO KOMUNITAS (JRK) BANTEN 22 Mei 2004 - 22 Mei 2013

Selasa, 03 April 2012

JRK Banten Memperingati Hari Penyiaran Nasional 2012

Serang – Sebanyak 21 radio komunitas yang beroperasi di Provinsi Banten belum mengantongi izin siar. Belum berizinnya radio komunitas itu, karena Peraturan Undang-Undang Penyiaran yang mengharuskan radio komunitas mengurus perizinan ke pusat, membuat beberapa radio komunitas kesulitan dalam pengurusan izin.

Ketua Jaringan Radio Komunitas (JRK) Banten Amrullah mengatakan, akan mendorong DPR yang berencana menyusun undang-undang khusus tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP), agar turut mengatur tentang Lembaga Penyiaran komunitas, atau tidak lagi menjadi satu paket bersama lembaga penyiaran publik lainnya. “Kami minta perizinan radio komunitas tidak disamakan dengan lembaga penyiaran publik lainnya. Kalau bisa, perizinan itu bisa dilakukan di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan tidak harus ke pusat,” ungkapnya saat memperingati hari Penyiaran Nasional, Minggu (1/4).

Alasan penyederhanaan perizinan tersebut, kata dia, berhubungan juga dengan jangkauannya radio komunitas yang memang kecil atau terbatas. Selain itu, proses perizinan di pusat sendiri sangat lama, dan berbelit, ditambah lagi permintaan itu tak hanya berasal dari Banten, juga dari daerah lainnya di Indonesia, hasilnya adalah semua data iu akan menumpuk.

“Karena hal itu, dari 21 radio komunitas yang aktif belum satu pun yang mengantongi izin. Alhasil, radio komunitas menjadi ajang sweeping dinas terkait. Namun jika harus menunggu izin tersebut keluar, artinya tak ada satu pun radio komunitas di Banten yang akan aktif,” paparnya.

Dilanjutkan Amrullah, ke depan JRK Banten berharap Undang-undang tentang penyiaran akan lebih menjamin tumbuhkembangnya radio komunitas bersama lembaga penyiaran lainnya. “Usulan-usulan dalam revisi undang-undang penyiaran ini akan kami sampaikan ke JRK Indonesia untuk ditembuskan ke DPR RI,” tuturnya.

Di tempat yang sama, salah satu pendiri JRK Banten Idi Dimyati menambahkan, sulitnya radi komunitas mendapat izin juga dipengaruhi faktor pemerintah daerah yang belum memahami sepenuhnya tentang fungsi keberadaan radio komunitas. Menurutnya, pemerintah daerah malah cenedrung tidakbisa membedakan mana radio komunitas yang benar-benar tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat, dengan radio yang ‘menyebut komunitas’ dan tumbuh tanpa melibatkan masyarakat.

“Pemahaman tersebut memunculkan paradigma bahwa radio komunitas itu liar, dan menganggu frekuensi lain,” ujar dia. (sp)

Sumber:http://mediabanten.com/content/puluhan-radio-komunitas-banten-belum-berizin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar