HARLAH JRK BANTEN 9 TAHUN

HARLAH 9 TAHUN JARINGAN RADIO KOMUNITAS (JRK) BANTEN 22 Mei 2004 - 22 Mei 2013

Selasa, 03 April 2012

Rakom Keluhkan Frekwensi Radionya Kerap Dibajak

CILEGON, BeritAnda - Para pelaku Radio Komunitas (Rakom) di Banten keluhkan seringnya pembajakan frekuensi untuk jaringan Rakom. Hal tersebut kerap menyebabkan buruknya kualitas siaran, bahkan membuat jaringan mereka tertutup oleh siaran radio lain.



Hal ini terungkap pada acara halal bihalal penggiat Radio Komunitas yang tergabung dalam Jaringan Radio Komunitas Banten (JRKB), di Pantai Kelapa Tujuh, Pulomerak, Minggu (25/9/2011).

"Berdasarkan PP no 51/2005 tentang penyelenggaraan siaran radio komunitas, frekuensi yang boleh digunakan untuk radio komunitas adalah 107,7 Mhz hingga 107,9 Mhz. Bahkan, sesuai undang-undang 32/2002 tentang penyiaran, jarak siar pun dibatasi hanya 2,5 kilometer. Tetapi ternyata ini ada radio dari Jakarta yang kerap masuk di kanal kami. Ini namanya pembajakan, dan tentunya sangat mengganggu kualitas siaran kami," ungkap Ketua JRKB, Amrullah kepada wartawan.

Terkait pembajakan frekuensi ini, Amrullah juga mengaku telah melaporkannya kepada Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banten. Namun hingga saat ini pihak Balmon Banten tak mengambil tindakan.

“Ada beberapa radio dari Jakarta yang masuk di kanal 107,7 Mhz milik kami, seperti Radio SSK dan Radio Shasha. Kami sudah pernah lapor ke Balmon tentang masalah ini, tetapi jawabannya sangat tidak memuaskan,” ujar Amrullah.

Senada dikatakan anggota JRKB Galuh Permana. Pimpinan Radio Komunitas Elbamba, di Balaraja, Tangerang, ini mengeluhkan lambatnya penerbitan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) oleh Kementerian Kominfo. Padahal, sejumlah Rakom anggota JRKB telah mengajukan izin tersebut sejak tahun 2007 silam.

"Sampai saat ini IPP belum keluar juga. Padahal ada dari anggota kami telah memiliki RK (Rekomendasi Kelayakan-red) dari KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah-red), sejak tahun 2007 lalu," ujarnya.

Hal ini, menurut Galuh, kerap memicu terjadi penertiban oleh Balmon Banten terhadap anggota JRKB. "Sebelum bulan puasa kemarin, Rakom Jaseng di Walantaka, Kota Serang, yang juga anggota JRKB, sempat mau dihentikan siarannya oleh Balmon. Mereka menganggap kami tidak punya IPP, padahal kami sudah mengajukan tapi sampai sekarang tidak jelas," ungkap Galuh.

Sementara itu, Mahfud, penggiat Rakom Karang Taruna Suralaya, berharap pemerintah bisa lebih memperhatikan lagi terhadap keberadaan Rakom di Banten. Ia pun meminta agar pembajakan terhadap frekuensi Rakom segera ditertibkan.

"Keberadaan Rakom ini dilindungi oleh undang-undang, jangan ada upaya untuk mematikan Rakom. Kami juga berharap, Kementerian Kominfo juga memperhatikan kenyataan dilapangan terutama masalah penyerobotan frekuensi oleh radio-radio lain, karena ini mengganggu hak siar setiap Rakom," ujar Mahfud.

Pada bagian lain, Kepala Balmon Banten John Tulak, mengaku belum pernah mendapat laporan terkait adanya pembajakan frekuensi yang terjadi pada sejumlah Rakom. Namun di sisi lain, John malah mempertanyakan izin siar Rakom yang tergabung dalam JRKB tersebut.

"Sampai sekarang belum ada laporan, saya belum pernah terima. Tapi saya pertanyakan izin mereka, baik radio yang frekwensinya dibajak atau yang terbajak. Kalau tidak punya izin, keduanya berarti harus ditindak," ujar John melalui telepon genggamnya.

Ditanya terkait lambatnya IPP, John juga mengaku, tidak memiliki kewenangan. "Kalau irusan izin kami tidak punya kewenangan, urusan kami hanya menindak palanggarannya. Untuk perizinan itu kewenangan Dirjen di Kementerian Kominfo," ungkapnya. (Jiwa)

Sumber: Berbagai Media Cetak Lokal dan Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar