Jaringan Radio Komunitas Banten (JRK Banten) memberi pandangan sekaligus coba mereview teman2 JRKI dan juga bapak-bapak yang ada di Komisi 1 DPR RI, bahwa berdasarkan pembahasan dan evaluasi kinerja JRK Banten pada acara Memperingati Hari Penyiaran Nasional 1 April 2012; menanggapi bahwa;
Kalau pemerintah menggagas UU LPL, kenapa tidak lebih penting menggagas UU LPK. Yang katanya sangat banyak, sangat dibutuhkan waktu yang khusus untuk menanganinya.
Melihat kondisi tersebut selayaknya Proses perizinan rakom cukup pada tingkat daerah
Teman-teman di JRK Banten memandang penting Ada Mou dengan KPID Banten diantaranya menyebutkan bahwa yang sudah mendapatkan RK, katakanlah semacam sertifikasi dari KPID agar kita itu diberikan hak untuk bersiaran. Sehingga kalau ada sweeping kita bisa jadikan MoU tersebut sbg “dokumen hukum” untuk mengadivokasi diri kita, jadi kita tidak sendirian. Maka lembaga yang berwenang melakukan sweeping tidak hanya “menyerang” kita. Kita bisa meminta KPID untuk ikut serta menjamin kehidupan rakom di Banten dg JRK Banten
Definisi “Komunitas” dalam UU No 32 Tahun 2002 belum mengakomodir radio komunitas di Banten. Apakah definisi tsb blm ditinjau ulang? Faktanya rakom yang ada di banten, mungkin juga di daerah lain itu tidak seideal yg dibicarakan dlm uu nomor 32 thn 2002, kalau tidak seideal berarti sebagian rakom yg ada saat ini ini tidak termasuk dalam kategori di UU 32 berarti. Menurut UU 32, bahwa rakom itu yg diinisiasi komunitas masyarakat, sedangkan rakom itu bisa muncul atas interest group, hal sperti ini mrpkn persoalan ril di Banten. Mungkinkah kawan2 meninjau kembali definisi tersebut agar legitimasi kita seperti di karang taruna, lembaga pendidikan itu bisa terakomodir.
Rakom boleh beriklan. Jangan takut merusak pasar, pasar atau pengiklan akan dengan sendirinya mengklasifikasikan periklanan sesuai dengan karakter media pengiklannya.
Standarisasi teknis, cukup pada tingkat wilayah
Realita daya pancar disesuaikan dengan keberadaan komunitasnya
Legalisasi asosiasi, misalkan LPK wajib berasosiasi. Hal ini tidak bermaksud melakukan dominasi, tapi keberadaan asosiasi dijamin hak hidupnya oleh uu penyiaran. Akhirnya, mendongkrak eksistensi asosiasi, supaya asosiasi tsb dinilai penting.
HARLAH JRK BANTEN 9 TAHUN
HARLAH 9 TAHUN JARINGAN RADIO KOMUNITAS (JRK) BANTEN 22 Mei 2004 - 22 Mei 2013
Selasa, 03 April 2012
Selasa, 27 September 2011
Ada Pembajak Jaringan Frekuensi Radio
CILEGON | Para penggiat Radio Komunitas (Rakom) di Banten mengeluhkan kerap terjadinya pembajakan terhadap frekuensi yang merupakan kanal resmi untuk jaringan Rakom. Akibatnya, kualitas siaran untuk Rakom sering mengalami gangguan bahkan tertutup oleh siaran radio lain di luar jenis radio komunitas. Keluhan ini terungkap pada acara halal bihalal penggiat Radio Komunitas yang tergabung dalam Jaringan Radio Komunitas Banten (JRKB), di Pantai Suralaya, Merak, Minggu (25/9/11).
“Berdasarkan PP No 51/2005 tentang Penyelenggaraan Siaran Radio Komunitas, frekuensi yang boleh digunakan untuk radio komunitas adalah 107,7 Mhz hingga 107,9 Mhz. Bahkan, sesuai Undang-Undang 32/2002 tentang Penyiaran, jarak siar pun dibatasi hanya 2,5 kilometer. Tetapi ternyata ini ada radio dari Jakarta yang kerap masuk di kanal kami. Ini namanya pembajakan dan tentunya sangat mengganggu kualitas siaran kami,” ungkap Ketua JRKB, Amrullah kepada wartawan.
Terkait pembajakan kanal frekuensi ini, Amrullah juga mengaku sudah melaporkannya kepada Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banten. Namun begitu, hingga saat ini, pihak Balmon Banten belum juga mengambil tindakan apapun.
“Ada beberapa radio dari Jakarta yang masuk di kanal 107,7 Mhz milik kami, seperti Radio SSK dan Radio Shasha. Kami sudah pernah lapor ke Balmon tentang masalah ini, tetapi jawabannya sangat tidak memuaskan. Masa mereka jawab tidak punya kewenangan dalam masalah tersebut. Kalau begitu kami harus mengadu ke siapa? Padahal sesuai fungsinya, yang mengatur masalah frekuensi ini adalah Balmon yang merupakan wakil dari Kementerian Kominfo RI,” ujar Amrullah.
Selain kerap terjadi pembajakan frekuensi, JRKB juga mengeluhkan, lambatnya penerbitan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) oleh Kementerian Kominfo RI. Padahal, sejumlah Rakom anggota JRKB telah mengajukan izin tersebut sejak tahun 2007 silam.
“Sampai saat ini IPP belum keluar juga. Padahal sejumah anggota kami sudah mendapatkan RK (rekomendasi kelayakan-red) dari KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah), sejak tahun 2007 lalu. Lalu sampai kapan kami menunggu tanpa kejelasan begini?,” ujar Galuh, yang merupakan penggiat Rakom Elbamba, di Balaraja, Tangerang.
Karena terkendala IPP inilah, menurut Galuh, kerap terjadi penertiban oleh Balmon Banten terhadap anggota JRKB.
“Sebelum bulan puasa kemarin, Rakom Jaseng di Walantaka, Kota Serang, yang juga anggota JRKB, sempat mau dihentikan siarannya oleh Balmon. Mereka menganggap kami tidak punya IPP. Padahal kami sudah mengajukan tapi sampai sekarang tidak jelas,” ungkap Galuh, seraya mengatakan ada 11 rakom dari JRKB yang mengajukan IPP, tapi hingga saat ini baru 2 Rakom yang keluar IPP-nya.
Sementara itu, Mahfud yang merupakan tuan rumah halal bihalal, dan juga penggiat Rakom Karang Taruna Suralaya, berharap, pemerintah bisa lebih memperhatikan lagi terhadap keberadaan Rakom di Banten. Ia berharap, pembajakan terhadap kanal frekuensi Rakom segera ditertibkan, sehingga kualitas siaran Rakom tidak terganggu.
“Keberadaan Rakom ini dilindungi oleh undang-undang. Jadi jangan ada upaya untuk mematikan Rakom. Kami juga berharap, kementerian kominfo juga memperhatikan kenyataan dilapangan terutama masalah penyerobotan frekuensi oleh radio-radio lain, karena ini mengganggu hak siar setiap Rakom,” ujar Mahfud, seraya juga mendesak agar IPP para anggota JRKB segera diterbitkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Balmon Banten, John Tulak, mengaku belum pernah mendapat laporan terkait adanya pembajakan frekuensi yang terjadi pada sejumlah Rakom. John malah mempertanyakan izin siar dari sejumlah Rakom yang tergabung dalam JRKB tersebut. “Sampai sekarang belum ada laporan, kapan katanya? Saya belum pernah terima. Kalaupun begitu, radio komunitas yang dibajak atau yang membajak itu punya izin ga? Kalau tidak punya izin, keduanya berarti harus ditindak,” ujar John melalui telepon genggamnya.
Ditanya terkait lambatnya IPP, John juga mengaku, tidak memiliki kewenangan.
“Kalau irusan izin kami tidak punya kewenangan, urusan kami hanya menindak palanggarannya. Untuk perizinan itu kewenangan Dirjen di Kementerian Kominfo,” ungkapnya. @Juki San
Kutipan dari http://koranbanten.com/?p=4620
“Berdasarkan PP No 51/2005 tentang Penyelenggaraan Siaran Radio Komunitas, frekuensi yang boleh digunakan untuk radio komunitas adalah 107,7 Mhz hingga 107,9 Mhz. Bahkan, sesuai Undang-Undang 32/2002 tentang Penyiaran, jarak siar pun dibatasi hanya 2,5 kilometer. Tetapi ternyata ini ada radio dari Jakarta yang kerap masuk di kanal kami. Ini namanya pembajakan dan tentunya sangat mengganggu kualitas siaran kami,” ungkap Ketua JRKB, Amrullah kepada wartawan.
Terkait pembajakan kanal frekuensi ini, Amrullah juga mengaku sudah melaporkannya kepada Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banten. Namun begitu, hingga saat ini, pihak Balmon Banten belum juga mengambil tindakan apapun.
“Ada beberapa radio dari Jakarta yang masuk di kanal 107,7 Mhz milik kami, seperti Radio SSK dan Radio Shasha. Kami sudah pernah lapor ke Balmon tentang masalah ini, tetapi jawabannya sangat tidak memuaskan. Masa mereka jawab tidak punya kewenangan dalam masalah tersebut. Kalau begitu kami harus mengadu ke siapa? Padahal sesuai fungsinya, yang mengatur masalah frekuensi ini adalah Balmon yang merupakan wakil dari Kementerian Kominfo RI,” ujar Amrullah.
Selain kerap terjadi pembajakan frekuensi, JRKB juga mengeluhkan, lambatnya penerbitan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) oleh Kementerian Kominfo RI. Padahal, sejumlah Rakom anggota JRKB telah mengajukan izin tersebut sejak tahun 2007 silam.
“Sampai saat ini IPP belum keluar juga. Padahal sejumah anggota kami sudah mendapatkan RK (rekomendasi kelayakan-red) dari KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah), sejak tahun 2007 lalu. Lalu sampai kapan kami menunggu tanpa kejelasan begini?,” ujar Galuh, yang merupakan penggiat Rakom Elbamba, di Balaraja, Tangerang.
Karena terkendala IPP inilah, menurut Galuh, kerap terjadi penertiban oleh Balmon Banten terhadap anggota JRKB.
“Sebelum bulan puasa kemarin, Rakom Jaseng di Walantaka, Kota Serang, yang juga anggota JRKB, sempat mau dihentikan siarannya oleh Balmon. Mereka menganggap kami tidak punya IPP. Padahal kami sudah mengajukan tapi sampai sekarang tidak jelas,” ungkap Galuh, seraya mengatakan ada 11 rakom dari JRKB yang mengajukan IPP, tapi hingga saat ini baru 2 Rakom yang keluar IPP-nya.
Sementara itu, Mahfud yang merupakan tuan rumah halal bihalal, dan juga penggiat Rakom Karang Taruna Suralaya, berharap, pemerintah bisa lebih memperhatikan lagi terhadap keberadaan Rakom di Banten. Ia berharap, pembajakan terhadap kanal frekuensi Rakom segera ditertibkan, sehingga kualitas siaran Rakom tidak terganggu.
“Keberadaan Rakom ini dilindungi oleh undang-undang. Jadi jangan ada upaya untuk mematikan Rakom. Kami juga berharap, kementerian kominfo juga memperhatikan kenyataan dilapangan terutama masalah penyerobotan frekuensi oleh radio-radio lain, karena ini mengganggu hak siar setiap Rakom,” ujar Mahfud, seraya juga mendesak agar IPP para anggota JRKB segera diterbitkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Balmon Banten, John Tulak, mengaku belum pernah mendapat laporan terkait adanya pembajakan frekuensi yang terjadi pada sejumlah Rakom. John malah mempertanyakan izin siar dari sejumlah Rakom yang tergabung dalam JRKB tersebut. “Sampai sekarang belum ada laporan, kapan katanya? Saya belum pernah terima. Kalaupun begitu, radio komunitas yang dibajak atau yang membajak itu punya izin ga? Kalau tidak punya izin, keduanya berarti harus ditindak,” ujar John melalui telepon genggamnya.
Ditanya terkait lambatnya IPP, John juga mengaku, tidak memiliki kewenangan.
“Kalau irusan izin kami tidak punya kewenangan, urusan kami hanya menindak palanggarannya. Untuk perizinan itu kewenangan Dirjen di Kementerian Kominfo,” ungkapnya. @Juki San
Kutipan dari http://koranbanten.com/?p=4620
Senin, 26 September 2011
KPID Banten terbitkan Peraturan tentang Pedoman Siaran Kampanye Pemilukada
Bertempat di Rumah Makan S Rizki Ciceri Kota Serang Banten di jalan Jendral Sudirman, jum'at 23 September 2011 KPID secara resmi menerbitkan peraturan KPID Banten nomor: 01/P/KPID-Banten/09/2011 tentang Pedoman Siaran Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Banten pada Lembaga Penyiaran. Hadir perwakilan dari Pokja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Didih M, dan dari Panwaslu Sabihis.
Keluarnya peraturan tersebut seiring keluarnya undang-undang yang memberikan kebebasan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten untuk membuat regulasi dengan melihat lokal konten.
Fungsi KPID dalam mengawasi penayangan atau penyiaran yang bermuatan kampanye dapat digambarkan sebagaimana fungsi Panwas dalam mengawasi proses pesta demokrasi terhadap calon, hanya saja KPID mengawasi media penyiaran yang melakukan siaran kampanye.
KPID dalam menjamin pelayanannya demi kemaslahatan masyarakat Banten tidak hanya melindungi pemirsa sebagai konsumen penyiaran, termasuk juga lembaga penyiaran sebagai subjek penyiaran dilindungi hingga persoalan pembiayaan kampanye KPID menghukumkan wajib terhadap pembiayaan siaran kampanye.
Peraturan KPID tentang Pedoman siaran kampanye tersebut berisi 31 Pasal dan ditetapkan pada tanggal 22 September yang lalu.(Ar)
Keluarnya peraturan tersebut seiring keluarnya undang-undang yang memberikan kebebasan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten untuk membuat regulasi dengan melihat lokal konten.
Fungsi KPID dalam mengawasi penayangan atau penyiaran yang bermuatan kampanye dapat digambarkan sebagaimana fungsi Panwas dalam mengawasi proses pesta demokrasi terhadap calon, hanya saja KPID mengawasi media penyiaran yang melakukan siaran kampanye.
KPID dalam menjamin pelayanannya demi kemaslahatan masyarakat Banten tidak hanya melindungi pemirsa sebagai konsumen penyiaran, termasuk juga lembaga penyiaran sebagai subjek penyiaran dilindungi hingga persoalan pembiayaan kampanye KPID menghukumkan wajib terhadap pembiayaan siaran kampanye.
Peraturan KPID tentang Pedoman siaran kampanye tersebut berisi 31 Pasal dan ditetapkan pada tanggal 22 September yang lalu.(Ar)
CATATAN HALAL BIHALAL JRKB

KELAPA TUJUH SURALAYA BANTEN, 24-25 SEPTEMBER 2011
1. Memperkuat Perlindungan anggota JRKB dan membina calon anggota JRKB.
2. Pendataan Radio Komunitas yang belum/tidak bergabung ke JRKB dan atau Radio komunitas yang belum memproses izin penyiaran dilakukan masing-masing rakom terdekat anggota JRKB dengan cara melaporkan secara tertulis dan dikirim ke Sekretariat JRKB paling lambat 31 Oktober 2011, dan akan ditindaklanjuti dengan rencana kerjasama Balai Loka Monitoring (Balmon) Banten untuk Kegiatan sosialisasi Aspek Teknis Radio dan Spektrum Frekuensi.
3. Sekretariat JRKB segera mempersiapkan Perlengkapan soal administrasi; surat tugas, ID Card, pengisian database, untuk pemutakhiran atau validasi anggota JRKB.
4. Bagi Radio komunitas anggota JRKB yang mengalami kesulitan dalam proses perizinan dapat melaporkan ke Sekretariat (dapat melalui e-mail jrk.banten@yahoo.co.id). Bagi yang mengalami kesulitan teknis, terutama pemancar dapat menggunakan Pemancar cadangan Radio R-Bamba.
5. Persoalan disfungsi Pengurus Harian untuk sementara tugas-tugas di-handle saudara Hafid Radio Erdamah.
6. Menegaskan keanggotaan JRKB. Bagi yang belum pernah mengisi database diberi waktu paling lambat 31 Oktober 2011. Formulir dapat diunduh pada adress: http://jrkbanten.blogspot.com
7. Divisi Litbang mempersiapkan kepanitiaan Workshop Revitalisasi Peran Informatif Rakom Banten.
8. Menanggapi Pembajakan kanal komunitas terutama di frekuensi 107,8 dan 107,9, apabila rakom anggota JRKB merasa keberatan dapat mengadu melalui secara tertulis kepada Sekretariat JRKB untuk ditindaklanjuti.
9. Penggalangan dana kas JRKB diprioritaskan melalui share ILM, Even, dan sebagainya.
10. Rencana Perubahan Logo JRKB
Rencana Revitalisasi Peran Informatif rakom Banten
Pokok Kegiatan
Menciptakan masyarakat yang berkualitas, dan berbudaya sehingga mampu menjadi wadah bagi masyarakat yang berdaya dan tercerahkan yang berdasarkan pada nilai-nilai universal kemanusiaan melalui pelaksanaan penyiaran anggota Radio Komunitas di Banten yang tergabung dalam Jaringan Radio Komunitas Banten (JRK-B)
Latar Belakang
Melihat semakin lemahnya aktifitas dan muatan informasi di Radio Komunitas di Banten menjadi salah satu ancaman disfungsi rakom yang mendasar. rakom sebenarnya bukan hanya mengakomodir keinginan hobi yang bersifat hiburan dan pelestarian budaya. namun dengan semakin menurunnya kebiasaan menyampaikan informasi justru ini akan mengkebiri fungsi rakom tersebut.
Banten merupakan Propinsi boleh dibilang masih muda, amat sangat banyak membutuhkan pengalaman dari propinsi lainnya yang sudah mapan. hal ini pula perlu membangun jiwa-jiwa yang punya kapasitas pengetahuan yang mumpuni diawali dari lapisan yang paling bawah, yakni masyarakat melalui radio komunitas.
Revitalisasi Peran Informatif sangat dipandang perlu untuk membiasakan kembali radio komunitas menyampaikan informasi kepada Warga dengan melakukan pelatihan-pelatihan jurnalistik, misalnya. dengan demikian media yg berbasis warga ini dapat melaksanakan fungsi yg sesungguhnya>
Yang ingin diatasi
Masalah utama dan perlu segera diatasi bahwa pengelola radio komunitas bukan orang yang ahli dalam bidang yang dikerjakannya. sehingga pekerjaan yang hanya secara sukarela tanpa digaji membuat mereka tidak merasa perlu mengembangkan profesi pada aktifitas di rakom sampai ia mengeluarkan biaya untuk mengikuti sekolah atau kuliah
Cara ingin mengatasi
Rencananya JRK Banten ingin merangsang dan menumbuhkan kembali fungsi dan aktifitas menyampaikan informasi yang teratur dan termenej pada radio komunitas di Banten, sehingga mereka dapat membuka informasi dan berbagi pengetahuan dengan radionya.
Melalui kegiatan pelatihan yang akan dilakukan.
Waktu kegiatan
kegiatan yang bertema "Revitalisasi Peran Informasitif Rakom di Banten"
rencananya akan dilakukan selama 1 bulan secara periodik dengan 1 kegiatan tiap minggunya
sasaran
sasaran kegiatan ini untuk para pegiat radio komunitas yang berada di Banten terutama mereka yang mengemban tugas reporter atau pengelola berita di radio komunitasnya
indikasi keberhasilan
Indikasi keberhasilan rencana kegiatan ini; terjadinya aktifitas berinformasi yang tertata/termenej serta berkesinambungan dan nampaknya perubahan sosial masyarakat pendengar khususnya
Menciptakan masyarakat yang berkualitas, dan berbudaya sehingga mampu menjadi wadah bagi masyarakat yang berdaya dan tercerahkan yang berdasarkan pada nilai-nilai universal kemanusiaan melalui pelaksanaan penyiaran anggota Radio Komunitas di Banten yang tergabung dalam Jaringan Radio Komunitas Banten (JRK-B)
Latar Belakang
Melihat semakin lemahnya aktifitas dan muatan informasi di Radio Komunitas di Banten menjadi salah satu ancaman disfungsi rakom yang mendasar. rakom sebenarnya bukan hanya mengakomodir keinginan hobi yang bersifat hiburan dan pelestarian budaya. namun dengan semakin menurunnya kebiasaan menyampaikan informasi justru ini akan mengkebiri fungsi rakom tersebut.
Banten merupakan Propinsi boleh dibilang masih muda, amat sangat banyak membutuhkan pengalaman dari propinsi lainnya yang sudah mapan. hal ini pula perlu membangun jiwa-jiwa yang punya kapasitas pengetahuan yang mumpuni diawali dari lapisan yang paling bawah, yakni masyarakat melalui radio komunitas.
Revitalisasi Peran Informatif sangat dipandang perlu untuk membiasakan kembali radio komunitas menyampaikan informasi kepada Warga dengan melakukan pelatihan-pelatihan jurnalistik, misalnya. dengan demikian media yg berbasis warga ini dapat melaksanakan fungsi yg sesungguhnya>
Yang ingin diatasi
Masalah utama dan perlu segera diatasi bahwa pengelola radio komunitas bukan orang yang ahli dalam bidang yang dikerjakannya. sehingga pekerjaan yang hanya secara sukarela tanpa digaji membuat mereka tidak merasa perlu mengembangkan profesi pada aktifitas di rakom sampai ia mengeluarkan biaya untuk mengikuti sekolah atau kuliah
Cara ingin mengatasi
Rencananya JRK Banten ingin merangsang dan menumbuhkan kembali fungsi dan aktifitas menyampaikan informasi yang teratur dan termenej pada radio komunitas di Banten, sehingga mereka dapat membuka informasi dan berbagi pengetahuan dengan radionya.
Melalui kegiatan pelatihan yang akan dilakukan.
Waktu kegiatan
kegiatan yang bertema "Revitalisasi Peran Informasitif Rakom di Banten"
rencananya akan dilakukan selama 1 bulan secara periodik dengan 1 kegiatan tiap minggunya
sasaran
sasaran kegiatan ini untuk para pegiat radio komunitas yang berada di Banten terutama mereka yang mengemban tugas reporter atau pengelola berita di radio komunitasnya
indikasi keberhasilan
Indikasi keberhasilan rencana kegiatan ini; terjadinya aktifitas berinformasi yang tertata/termenej serta berkesinambungan dan nampaknya perubahan sosial masyarakat pendengar khususnya
Jumat, 29 Juli 2011
Jaseng DiSweeping lagi

Radio Komunitas JasengFM Pipitan yang beralamat di Jl KH Sochari No 25 Pipitan Walantaka Kota Serang Banten disweeping lagi.
Berbeda dengan eksekusi sebelumnya, edisi pertama dari Dishub Propinsi Banten yang melakukan penyitaan pemancar radio, dan barusan hari Jum’at 29 Juli 2011 sekitar pukul 16.10, pemeriksaan dilakukan oleh Balai Loka Monitoring Banten (Balmon) yang diterima penyiar yang saat itu sedang bersiaran Isman (32 Th) dan Tia (17 Th).
Pemeriksaan ini dihadiri Penyidik Pegawai Negeri Sipil Triatman, SH. Yang ditemani M Rizal sebagai teknisi. Menurut pengakuan Isman yang saat itu menerima surat panggilan yang ditujukan Ketua BPPK Radio Komunitas Warga Walantaka semula pemeriksa menyuruh untuk mematikan pemancar dan akan menyitanya meskipun sudah dijelaskan bahwa RadioKomunitas Jaseng FM sudah memiliki RK dari KPID dan sudah berada dalam penanganan Kementrian Komunikasi yang dalam level Pra FRB.
Surat Panggilan dengan nomor; 01A/PPNS/BM.BTN/VII/2011 ditujukan kepada Amrullah untuk menghadap kepada penyidik PNS Maeharson di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banten Jl Raya Serang Km 32 No 212 tangerang Banten. Surat panggilan berstempel Balai Monitor Kelas II Banten tersebut diberikan oleh salah seorang dari tim pemeriksa dari Balmon bernama Nugroho Budi Susanto.
Setelah dikonfirmasi Redaksi “Media Komunikasi Rakom Banten” Amrullah membenarkan hal tersebut terjadi dan beliau sudah menghubungi penyidik yang bertindak di lapangan Triatman, SH. “Temuan yang berhasil dicatat Balmon bahwa Jaseng memiliki bandwith 950 dan jangkauan melebihi dari 2,5 Km, tapi yang kami tidak terima dan kesannya seperti merekayasa, daya pemancar kami yang Cuma pake single stage 2sc2782 kok dalam catatan hasil pemeriksaan sampai 1000 Watt, saya melihat dalam catatan itu temuan-temuan pada poin E surat itu tidak ada masalah, soal bandwith itu juga dengan tulisan tangan mereka. Habis magrib barusan saya telpon Pak Tri dan saya katakana bahwa masih banyak sebetulnya Radio yang tidak mengurus izin terbengkalai dan ugal-ugalan di udara dengan daya dan frekuensi seenaknya, kenapa itu tidak diurus. Persoalan menuntaskan radio komunitas aja belum selesai sampai mendapatkan IPP” demikian paparnya keluhnyankepada “Media Komunikasi Rakom Banten”.
Kamis, 21 Juli 2011
Pendampingan Inside Media Dalam FGD KIE BKKBN

Ini adalah cerita, plus berita.
Sehari sebelumnya saya dan Pejabat Pembantu Dekan II Solahuddin Al-Ayubi di Fakultas tempat saya numpang nyari nasi ngobrol dengan tamu dari Jakarta dan Bandung. Mereka menyampaikan maksud dan tujuannya singgah di Serang, setelah saya baca TOR-nya ternyata ada sebuah perintah dari BKKBN pusat/Jakarta untuk menyelenggarakan Diskusi Kelompok yang dilaksanakan di Ibu Kota/Kabupaten enam propinsi, Banten termasuk salah satunya.
Rabu 20 Juli 2011 merupakan hari yang tidak pernah saya lewati sebelumnya. Tumben-tumbennya saya ceramah menjelaskan kuisioner tentang keluarga berencana (KB) menerjemahkan dari bahasa Indonesia ke Bahasa Serang (Bebasan), maklum acara melibatkan peserta dari semua unsur sosial. Saya menjembatani kawan-kawan dari Inside Media yang lagi kedapetan tugas menyelenggarakan Focus Group Discusion (FGD) dari BKKBN Pusat Jakarta. Kebetulan di dalamnya ada Staff Ahli yang saya kenal, bahkan lebih dari kenal. Seorang Adhi B Rumansyah, yang saya tahu adalah Ketua Jaringan Radio Komunitas Jawa Barat (JRK Jabar), Adi ternyata bisa juga bicara soal Keluarga Berencana. Karena saya kebagian tugas mempertemukan masyarakat Kota Serang dengan Adhi dan Inside Media, akhirnya banyak pertanyaan dari calon peserta yang menanyakan tentang tujuan dari acara “kumpul-kumpul” tersebut. Mudah-mudahan tidak salah saya menjawabnya Setahu saya FGD atau Diskusi Warga ini merupakan pengukuran komunikasi dan informasi. sebuah hajatan BKKBN Pusat untuk mengetahui seberapa sampai pemahaman masyarakat tentang BKKBN dan "produk layanannya".
FGDpun akhirnya terlaksana di Gedung BKM Kota Serang di Jalan Ahmad Yani Pisang Mas bersebrangan dengan Rumah Sakit Kencana Serang (DKT), acara dilangsungkan oleh kawan-kawan Inside Media seperti Mas Andi, Rahmat, dan kawan-kawannya, dihadiri dan juga dibuka oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Drs. H Didi Nuryadi, M.n. didampingi Kepala Bidang Keluarga Sejahtera Bapak Jahiri, dan semua unsur lapisan masyarakat dari kalangan buruh, pelajar dan mahasiswa, pelaksana BKKBN, Dosen, dan LSM yang berjumlah sekitar 24 Peserta.
Dalam kesempatan ini Kepala BPMPKB menyampaikan bahwa Program KB di Serang sudah muncul sejak tahun 1970 dan menjadi isu yang cukup banyak dibicarakan masyarakat. Urusan Keluarga Berencana di setiap daerah mungkin berbeda-beda istilah, di Kota Serang dikenal dengan BPMKB kependekan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana. Untuk menyampaikan Informasi kepada Warga, BPMPKB memiliki unit atau Divisi yaitu KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi), sementara ini para kader KIE tersebar di setiap kecamatan yang ada di wilayah Kota Serang sebanyak 2 orang per kecamatan. Seperti yang disampaikan H. Didi, Tiga Ranah Program KIE BPMPKB di Kota Serang meliputi wilayah Pondok Pesantren, Sekolah, dan Majlis Taklim adapun indikator keberhasilan program KIE meliputi KIE Personality, KIE Kelompok, dan KIE Massa. Tugas KIE KB tidak hanya sekedar menyampaikan informasi, melainkan objek informasi sampai melakukan perubahan. Beliaupun menyatakan KIE KB tersebut tidak halus mulus berjalan, melainkan banyak hambatannya diantaranya sperti rumor masyarakat tentang KB. Beliau juga menyebutkan jumlah penduduk kota Serang pada Tahun 2010 sudah mencapai angka 541.384 jiwa. Sekitar 1.840 pasangan di usia subur yang masuk dalam program KB baru sekitar 65,95%. Beliau juga mengharapkan dengan FGD atau diskusi warga ini memberikan hasil yang dapat dikaji dan ditindaklanjuti. (Arul)
Langganan:
Postingan (Atom)