HARLAH JRK BANTEN 9 TAHUN

HARLAH 9 TAHUN JARINGAN RADIO KOMUNITAS (JRK) BANTEN 22 Mei 2004 - 22 Mei 2013

Selasa, 03 April 2012

Masukan JRK Banten untuk Revisi UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002

Jaringan Radio Komunitas Banten (JRK Banten) memberi pandangan sekaligus coba mereview teman2 JRKI dan juga bapak-bapak yang ada di Komisi 1 DPR RI, bahwa berdasarkan pembahasan dan evaluasi kinerja JRK Banten pada acara Memperingati Hari Penyiaran Nasional 1 April 2012; menanggapi bahwa;
 Kalau pemerintah menggagas UU LPL, kenapa tidak lebih penting menggagas UU LPK. Yang katanya sangat banyak, sangat dibutuhkan waktu yang khusus untuk menanganinya.
 Melihat kondisi tersebut selayaknya Proses perizinan rakom cukup pada tingkat daerah
 Teman-teman di JRK Banten memandang penting Ada Mou dengan KPID Banten diantaranya menyebutkan bahwa yang sudah mendapatkan RK, katakanlah semacam sertifikasi dari KPID agar kita itu diberikan hak untuk bersiaran. Sehingga kalau ada sweeping kita bisa jadikan MoU tersebut sbg “dokumen hukum” untuk mengadivokasi diri kita, jadi kita tidak sendirian. Maka lembaga yang berwenang melakukan sweeping tidak hanya “menyerang” kita. Kita bisa meminta KPID untuk ikut serta menjamin kehidupan rakom di Banten dg JRK Banten
 Definisi “Komunitas” dalam UU No 32 Tahun 2002 belum mengakomodir radio komunitas di Banten. Apakah definisi tsb blm ditinjau ulang? Faktanya rakom yang ada di banten, mungkin juga di daerah lain itu tidak seideal yg dibicarakan dlm uu nomor 32 thn 2002, kalau tidak seideal berarti sebagian rakom yg ada saat ini ini tidak termasuk dalam kategori di UU 32 berarti. Menurut UU 32, bahwa rakom itu yg diinisiasi komunitas masyarakat, sedangkan rakom itu bisa muncul atas interest group, hal sperti ini mrpkn persoalan ril di Banten. Mungkinkah kawan2 meninjau kembali definisi tersebut agar legitimasi kita seperti di karang taruna, lembaga pendidikan itu bisa terakomodir.
 Rakom boleh beriklan. Jangan takut merusak pasar, pasar atau pengiklan akan dengan sendirinya mengklasifikasikan periklanan sesuai dengan karakter media pengiklannya.
 Standarisasi teknis, cukup pada tingkat wilayah
 Realita daya pancar disesuaikan dengan keberadaan komunitasnya
 Legalisasi asosiasi, misalkan LPK wajib berasosiasi. Hal ini tidak bermaksud melakukan dominasi, tapi keberadaan asosiasi dijamin hak hidupnya oleh uu penyiaran. Akhirnya, mendongkrak eksistensi asosiasi, supaya asosiasi tsb dinilai penting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar