HARLAH JRK BANTEN 9 TAHUN

HARLAH 9 TAHUN JARINGAN RADIO KOMUNITAS (JRK) BANTEN 22 Mei 2004 - 22 Mei 2013

Jumat, 29 Juli 2011

Jaseng DiSweeping lagi



Radio Komunitas JasengFM Pipitan yang beralamat di Jl KH Sochari No 25 Pipitan Walantaka Kota Serang Banten disweeping lagi.
Berbeda dengan eksekusi sebelumnya, edisi pertama dari Dishub Propinsi Banten yang melakukan penyitaan pemancar radio, dan barusan hari Jum’at 29 Juli 2011 sekitar pukul 16.10, pemeriksaan dilakukan oleh Balai Loka Monitoring Banten (Balmon) yang diterima penyiar yang saat itu sedang bersiaran Isman (32 Th) dan Tia (17 Th).
Pemeriksaan ini dihadiri Penyidik Pegawai Negeri Sipil Triatman, SH. Yang ditemani M Rizal sebagai teknisi. Menurut pengakuan Isman yang saat itu menerima surat panggilan yang ditujukan Ketua BPPK Radio Komunitas Warga Walantaka semula pemeriksa menyuruh untuk mematikan pemancar dan akan menyitanya meskipun sudah dijelaskan bahwa RadioKomunitas Jaseng FM sudah memiliki RK dari KPID dan sudah berada dalam penanganan Kementrian Komunikasi yang dalam level Pra FRB.
Surat Panggilan dengan nomor; 01A/PPNS/BM.BTN/VII/2011 ditujukan kepada Amrullah untuk menghadap kepada penyidik PNS Maeharson di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banten Jl Raya Serang Km 32 No 212 tangerang Banten. Surat panggilan berstempel Balai Monitor Kelas II Banten tersebut diberikan oleh salah seorang dari tim pemeriksa dari Balmon bernama Nugroho Budi Susanto.
Setelah dikonfirmasi Redaksi “Media Komunikasi Rakom Banten” Amrullah membenarkan hal tersebut terjadi dan beliau sudah menghubungi penyidik yang bertindak di lapangan Triatman, SH. “Temuan yang berhasil dicatat Balmon bahwa Jaseng memiliki bandwith 950 dan jangkauan melebihi dari 2,5 Km, tapi yang kami tidak terima dan kesannya seperti merekayasa, daya pemancar kami yang Cuma pake single stage 2sc2782 kok dalam catatan hasil pemeriksaan sampai 1000 Watt, saya melihat dalam catatan itu temuan-temuan pada poin E surat itu tidak ada masalah, soal bandwith itu juga dengan tulisan tangan mereka. Habis magrib barusan saya telpon Pak Tri dan saya katakana bahwa masih banyak sebetulnya Radio yang tidak mengurus izin terbengkalai dan ugal-ugalan di udara dengan daya dan frekuensi seenaknya, kenapa itu tidak diurus. Persoalan menuntaskan radio komunitas aja belum selesai sampai mendapatkan IPP” demikian paparnya keluhnyankepada “Media Komunikasi Rakom Banten”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar